Fioreriy

Fioreriy
Artificial flower
Created just for you
Wa:085725974914








CARA MENJADI ANAK HITZ(TIPS HITZ #2)

Hayy... Hay...
Setelah tips menjadi hitz satu aku bakal kasih tips hiz lanjutan niscaya kamu tambah hitzzzz......

You know sekarang banyak anak hitz yang cari properti buat hadiah gitu teh yupss sesungguhnya cuman buat foto gituh dehhh
 like this!  Bunga contohnya,

1. Buoquet bunga pakek huruf-huruf.
Yesss bouquet pakek huruf buat pacar, gebetan maybe selingkuhan.
Like this!


2. Bouquet bunga buat wisudaan. 
Buat mahasiswa, kalau kalian mahasiswa hitz yup ini caranya, terutama kalian yang punya gebetan senior gituh haha..  Gebetan kalian mau wisuda bisa banget deh kasih bouquet ini niscaya mereka suka dan bukak hati mereka buat kamu Uluh-uluh 
Like this! 








3. Buoquet dalam pot. 
Yess bunga dalam pot mini memang tapi special buat orang kamu sayang yak, buat awal pedekate  cocok yesss 
Like this! 



4. Bouquet bunga kertas. 
Sekarang ini bunga selain dengan yang asli bisa layu palsu dengan kain hitz yang lagi hitz pula bunga kertas, selain sesuatu yang murah bisa di buat sendiri dan ini unik. Seperti dalu pastilah udah pernah buat bunga bungaan dari kertas right ini kyakgitu tapi tentusaja ga semainan itu juga. 
Like this! 




 Yuppsss segitu dulu yak tips hitz #2 nya. Kalo adalah a kesempatan eaaakk ada tips hitz dengan tema yang lainnn  yak yak. 
Oke ketemu postingan selanjutnya yaaa. Muaaaahhhhh 



Oh iya. Bunga bunga di atas aku dapet dari ini nih fioreriy flowers, cek ig yuk fioreriy di order yak cantik cantik llohh bunganya order yess BBM: 539fc05b atau wa :085725974914 




CARA MENGHILANGKAN JERAWAT ATAU BINTIK DI DAHI DENGAN TOMAT


CARA MENGHILANGKAN JERAWAT DI DAHI DENGAN TOMAT

Buah tomat memiliki banyak manfaat dari yang sering kita dengar saja bahwa tomat memiliki vitamin C di dalamnya. Akhir-akhir ini saya mendapati jidat saya ini banyak bermunculan jerawat, jerawat kecil atau yang sering di sebut jerawat pasir. Saya tidak terbisa berjerawat mungkin hanya satu di dekat hidung kemudian hilang atau satu di dagu dan dahi kemudian hilang juga. Tapi saat libur kuliah ini dan lebaran juga mungkin pola makan saya berlebihan jadi jerawat saya tumbuh. Karena sangat terganggu tante saya memberi tips menghilangkan jerawat yang dia gunakan juga saat dia masih remaja dulu yaitu dengan tomat.Sebagai berikut:

Alat dan Bahan:

1. cukup satu buah tomat jika itu berukuran,jika tomat berukuran besar setengah saja sudah cukup.
2. Pisau untuk mengiris tomat
3. mangkuk tempat masker

Cara membuat dan memakai masker:

1. tomat kita cuci menghindari kuman yang menempel di tomt yang telah kita beli
2. iris tomat tipis-tipis, sedikit di hancurkan dengan tangan, yang pasti tangan harus bersih. Karena sebenernya jerawat itu muncul karea si yang berjerawat itu sendiri kurang menjaga kebersihan. Selain itu jika agak geli dengan maskernya bisa dengan sarung tangan plastik.
3. cuci muka terlebih dahulu sebelum menggunakan masker.
4. oleskan masker tomat ke wajah anda bisa hanya bagian yang berjerawat atau semua bagian wajah hingga rata. Tunggu sampai 30 menit.
5. Bilas wajah yang berlumuran masker kering dengan air bersih, mengalir.

Demikian tips menghilangkan jerawat pasir di dahi ala saya, menggunakan masker alami memang tidak langsung pada pemakaian pertama langsung terlihat efeknya karena efek akan terlihat dan terasa secara bertahap. Harus sabar!. Setelah memakai masker ini jerawat saya semakin mengempes dan sedikit demi sedikit hilang, juga wajah terasa halus dan agak kencang gimana gitu. Sampai disini terimakasih telah berkuncjung semoga tips dari tante saya berguna ya dan manjur. Bye bye

CARA MENJADI ANAK HITZ(TIPS HITZ)

Menjandi anak Hitz adalah kepuasan tersendiri bagi sebagian orang di muka bumi ini. Niscaya, anak Hitz  lebih famous dari yang ga Hitz. Believe or not? This is my mind. Blog ini dibuat untuk memberikan solusi bagi Anda yang ingin menjadi Hitz tetapi pusing harus bagaimana.

1. Gunakan Fashion Kekinian
Biasanya menggunakan background yang polos contoh: Pintu garasi, tembok dengan cat polos atau di depan pintu. Biasanya menggunakan hastag #OOTD atau outfit of the day.
     Like this!
     https://s1.bukalapak.com/img/6/3/4/9/5/9/0/1/large/stella.jpg

2. Explore Ke Tempat - Tempat Baru
    Sebisa mungkin berlomba-lomba menemukan tempat tempat baru untuk dijadikan trendsetter. Saat upload di ig menggunakan hastag (#)explore lalu menyertakan wilayah tempat kita mengambil foto,contoh #explorejogja #exploreambarawa #exploregunungkidul
Like This!

3.Ada dua alternatif gunakan kamera yang bagus atau gunakan editan yang bagus.Biasanya kamera yang digunakan bisa SLR,XIOMI atau GOPRO. Jika editan menggunakan : picsart,B612, vsco cam, atau sesuai keinginan masing-masing
Like This!
4.Saat ada teman yang berulang tahun usahakan foto dengan balon dan kue yang menarik, biasanya balon berbentuk huruf H B D.
Like This!




Demikian tips hitz dari kami, niscaya setelah mengikuti tips ini kalian akan hitz menurut kami. terimakasih datang kembali lain waktu.

Ucapan Selamat ulangtahun

BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
 HAPPY BIRTHDAY 
Segenap jiwa hadir menemani mu
Sesejuk embun sambut hari kelahiranmu
Segala panjat do’a danharap terukir untuk mu
Semoga tercapai segala cita dan cintamu
Ku ingin sebuah kebahagiaan terpancar dari matamu
Berkesan dalam hatimu
Saat tulus ku ucapkan
SELAMAT ULANG TAHUN 
Semoga di hari ini dan seterusnya
ALLAH senantiasa memberikan
Taufiq, rahmad, berkah, lindungan, keselamatan, rizki,hidayah serta ridhonya.
AMIN

100 CITA-CITA KU HIYYYAAAAKKKK

Ini cita-cita yang aku buat sekitar tahun 2012 dimana ada kaka mahasiswa dari UNES memberi kami tugas membuat 100 cita-cita yang akan kami capai kedepanya, seperti hanya cita-cita biasa ada yang terwujud dan tidak MEIVIA RACHMAWATI (X-7/11)
1. Ingin liat semua orang bahagia 
2. Jadi penulis terkenal
3. Jadi orang kaya
4. Punya temen banyakk
5. Jadi sekertaris
6. Pengen punya stasiun tv
7. Pengen merubah taraf hidup
8. Jadi pakar matematika
9. Jadi issyner sepatu
10. Pengen naik haji
11. Dapet peringkatat di kelas
12. Kalo ulangan pengen dapet nilai bagus terus
13. Kuliah
14. Pengen ke kutup utara liat aurora
15. Pengen menuangkan mimpi positif orang dalam buku
16. Pengoleksi jam tangan
17. Ikut sekolah polisi gratis di Jakarta
18. lebih rajin dari SMP
19. pengen punya minicuopel
20. pengen jadi petani buah moderen
21. pengen jadi ahli sosiologi
22. jadi pengusaha
23. pengen jadi pembawa acara
24. bias bayar uang sekolah pake uang sendiri
25. naikin haji orang tua sama nenek kakek
26. mengenalkan budaya Indonesia ke luar negri
27. pengen punya tooko buah organik
28. jadi ibu rumah tangga yang baik buat suami dan anak
29. pengen ketemu agnes monica
30. nyekolahin adek-adek sepupu kalo udah sukses
31. pinter ngaji
32. bias bermanfaat buat orang lain
33. ngerubah hidup keluarga jadi lebih baik
34. pengen punya imajinasi besar
35. jadi anak solehah
36. menghilangkan anggapan tomboy bukan brti hilang ceweknya
37. pakarb fisika
38. pengen jadi dosen
39. pengen jadi ceft
40. pengen liat hujan meteor terindah di dunia
41. pengen jadi kreatis televisi
42. pengen jadi relawan di pristiwa besar
43. pengen ketemu obama
44. pengen jadi sarjana tik
45. pengen jadi distributor karet
46. pengen jadi sarjana ekonomi
47. Kalo udah gede pengen punya keluarga yang di ridhoi ALLAH
48. keliling dunia
49. punya iman kuat
50. buatin rumah buat orang-orang jalanan
51. punya panti asuhan
52. pengen buat komunity of tradisionil food
53. jadi dokter mata
54. pengen diriin vegetabeles stor
55. pakar politik
56. punya sahabat yang bener-bener sahabat
57. jadi orang yang bersukur
58. pengen jadi peneliti
59. pengen jadi produser
60. jika di panggil Allah SWT dlm keadaan beriman
61. pengen cerpenku di muat di majalah
62. ikut lomba inkai
63. Pengen puny ataman di dpn rmah
64. Pengen jadi editor
65. Membuat budaya RI diakui unesco
66. Pengen jadi ahli bahassa
67. Jadi ahli kimia
68. Pengen ngilangin kepercayaan takut sama hantu
69. Pengen punya keluarga besaaaar
70. Pengen jadi pelukis
71. Pengen jadi jubir presiden
72. Pengen naek pesawat(blm pernah)
73. Jadi ahli geologi
74. Pengen nunjukin sama semua orang perbedaan itu ga salah kok
75. Pengen bias main druumm
76. Punya perusahaan makanan gratis buat fakir miskin
77. Pengen jadi disyaner rumah modern
78. Keliling indonesia
79. Pengen jadi sejarawati
80. Pengen jadi fotograferrr
81. Pengen jadi ilmuan
82. Buat robot
83. pengen buat semua perempuan islam diduni berkerudung
84. Pengen jadi seniman
85. Pengen buat hidup terus berkesan
86. Pengen ke jepang liat bunga sakura
87. Pengen buat game yang berpengaruhhhh
88. Pengen melestarikan budaya Indonesia biar ga kepacu ke k-pop terus
89. Pengen ketemu one direction
90. Jadi astronom
91. Pengen punya rumah makan
92. Pengen jadi pengusaha tas
93. Pengen ketemu presiden ya Allah 1 kali aja saya belum pernah ketemu presiden
94. Pengen buat flasmop besarbesaran pakegamnam style
95. Pengen jadi pemain drama ambisius
96. Pengen masuk surge
97. Pengen punya mobil penyerap carbon di oksida
98. Pengen ndiriin kedai kopi
99. Pengen jadi professor
100.cepet di temuin jodoh YA ALLAH, PENGEN NIKAH MUDA HAHAHA

MAKALAH AIK WAKAF


WAKAF


 


Disusun oleh :






KELOMPOK 7 :
1.     ARDI RIYAN PUTRA (15.0101.0147)
2.     NOVI NUR KHUMAIROH (15.0101.0148)
3.     MEIVIA RACHMAWATI (15.0101.0150)
4.     KAVIA DAMAYANTI (15.0101.0151)




MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
2015/2016

  

DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Wakaf merupakan salah satu ibadah kebendaan yang penting yang secara ekplisit tidak memiliki rujukan dalam kitab suci Al-Quran. Oleh karena itu, ulama telah melakukan identifikasi untuk mencari “induk kata” sebagai sandaran hukum. Hasil identifikasi mereka juga akhirnya melahirkan ragam nomenklatur wakaf yang dijelaskan pada bagian berikut.
       Wakaf adalah institusi sosial Islami yang tidak memiliki rujukan yang eksplisit dalam al-Quran dan sunah. Ulama berpendapat bahwa perintah wakaf merupakan bagian dari perintah untuk melakukan al-khayr (secara harfiah berarti kebaikan). Dasarnya adalah firman Allah berikut :
وافعلوا الخير لعلكم تفلحون
...dan berbuatlah kebajikan agar kamu memperoleh kemenangan”
Lembaga wakaf yang dikenal di lingkungan umat Islam berasal dari bahasa Arab, waqf dari kata kerja waqaf yang berarti menghentikan, berdiam di tempat atau menahan sesuatu, sinonim waqf adalah habs, artinya menghentukan atau menahan. Bentuk jamak waqf adalah awqaf dan bentuk jamak habs adalah ahbas.[1] Di dalam perundang-undangan disebutkan wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibada atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam.[2] Dalam ayat tentang wasiat, kata al-khayr diartikan dengan harta benda. Oleh karena itu, perintah melakukan al-khayr berarti perintah untuk melakukan ibadah bendawi. Dengan demikian, wakaf sebagai konsep ibadah kebendaan berakar pada al-khayr. Allah memerintahkan manusia untuk mengerjakannya.

B. Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah pengertian wakaf dan dasar hukumnya ?
2.      Apa saja macam-macam wakaf?
3.      Bagaimana cara pengelolaan wakaf?

C. Tujuan Makalah

1.      Memamahi serta mengetahui tentang pengertian dan dasar hukum wakaf
2.      Memahami serta mengetahui tentang rukun dan syarat wakaf
3.      Memahami serta mengetahui macam-macam dari pembagian wakaf

BAB II PEMBAHASAN

PENGERTIAN WAKAF

·         Salah satu dari bentuk ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah SWT yang berkaitan dengan harta benda adalah wakaf. Amalan wakaf sangat besar artinya bagi kehidupan sosial ekonomi, kebudayaan dan keagamaan. Oleh karena itu, islam meletakkan amalan wakaf sebagai salah satu macam ibadah yang amat digembirakan.[3]
·         Secara etimologi, wakaf berasal dari kata waqfu yang berbentuk masdar (infinitivenoun) yang pada dasarnya berarti menahan,berhenti, atau diam. apabila kata tersebut di hubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan harta yang lain, berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.
·         Menurut istilah dalam syariah Islam, wakaf ialah menahan, mengekang atau  menghentikan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah untuk memindahkan  milik pribadi menjadi suatu badan atau yayasan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tujuan mendapatkan kebaikan dan rida Allah swt.
·         Kata wakaf atau waqaf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa berarti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Wakaf dalam Kamus Istilah Fiqih adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat.
·         Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam.
·         Dalam undang undang nomor 41 tahun 2004, wakaf di artikan dengan perbuatan hukum wakif (orang yang berwakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut dapat di simpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang di wakafkan kepada orang yang berhak dan di pergunakan sesuai dengan ajaran islam

HUKUM WAKAF

Hukum wakaf pada dasarnya "jaiz" atau di perbolehkan, tidak bersifat mengikat. memerhatikan manfaat dan fungsinya yang sangat di perlukan untuk umat, maka hukum wakaf sangat di anjurkan (Sunnah). di mata Allah swt., wakaf di nilai sebagai bentuk amal jariah, artinya memiliki kebaikan dan pahal secara berkelanjutan.
1) Allah Berfirman
 لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
(QS: Ali Imran Ayat: 92)

وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ....
....perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.
(QS: Al-Hajj Ayat: 77)
sumber:  http://quran-terjemah.org/
2. Rasulullah saw bersabda :
"Sesungguhnya Umar r.a. mendapat sebidang tanah di Khaibar, lalu Umar bertanya kepada Rasulullah : "Apakah yang dapat aku lakukan dengan tanah ini ya Rasul? jawab beliay : "jika engkau suka, tahanlah tanah ini dan sedekahkan hasilnya. dengan petunjuk beliau, Umar r.a. menyedekahkan manfaatnya dengan janji tidak akan menjual tanahnya, tidak akan di hibahkan dan tidak di wariskan" (HR. Bukhari dan Muslim)[4]

MACAM-MACAM WAKAF

Wakaf terbagi menjadi beberapa macam berdasarkan tujuan, batasan waktunya dan penggunaan barangnya.
A. WAKAF BERDASARKAN TUJUAN
Wakaf berdasarkan tujuan ada tiga, yaitu:
  1. Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk kepentingan umum
  2. Wakaf keluarga (dzurri), yaitu apabila tujuan wakaf untuk member manfaat kepada wakif, keluarganya, keturunannya, dan orang-orang tertentu, tanpa melihat kaya atau miskin, sakit atau sehat dan tua atau muda.
  3. Wakaf gabungan (musytarak), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan.
B. WAKAF BERDASARKAN BATASAN WAKTUNYA
Wakaf berdasarkan batasan waktunya terbagi menjadi dua macam, yaitu:
  1. Wakaf abadi yaitu apabila wakafnya berbentuk barang yang bersifat abadi, seperti tanah dan bangunan dengan tanahnya, atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dan produktif, dimana sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganati kerusakannya.
  2. Wakaf Sementara yaitu apabila barang yang diwakafkan berupa barang-barang yang mudah rusak ketika dipergunakan tanpa member syarat untuk mengganti bagian yang rusak. Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan wakif yang member batasan waktu ketika mewakafkan barangnya.
C. WAKAF BERDASARKAN PENGGUNAANNYA
Wakaf berdasarkan penggunaanya dibagi menjadi dua macam, yaitu:
  1. Wakaf langsung yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk mencapai tujuannya seperti mesjid untuk shalat, sekolah untuk kegiatan belajar mengajar, rumah sakit untuk mengobati orang sakit dan sebagainya.
  2. Wakaf Produktif yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan  produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf.
D.WAKAF BERDASARKAN PENERIMANYA
1.      Wakaf Ahli
Wakaf ahli adalah wakaf yan ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Wakaf ini juga disebut dengan wakaf dzurri. Dalam satu segi, wakaf ini baik sekali karena si wakif akan mendapat 2 kebaikan, yaitu kebaikan dari amal ibadah wakafnya, juga kebaikan dari silaturahmi terhadap keluarga yang diberikan harta wakaf. Akan tetapi pada sisi lain wakaf ini juga sering menimbulkan masalah, seperti bagaimana kalau anak-cucu sudah meninggal, siapa yang berhak mengambil manfaat benda wakaf, dsb.
2.      Wakaf Khairi
Wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama atau kemasyarakatn seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, madrasah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dsb
Macam Macam Wakaf
Mengenai macam-macam wakaf di dalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1977 maupun dalam menjelaskan tidak diatur, di mana dalam peraturan pemerintah tersebut hanya mengatur wakaf sosial (untuk umum) atas tanah milik. Macam-macam wakaf lainnya seperti wakaf keluarga tidak termasuk dalam peraturan pemerintah tersebut. Hal tersebut untuk menghindari kekaburan permasalahan perwakafan.

Macam-macam wakaf menurut fiqih, yaitu sebagai berikut :

1. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)
Macam-macam wakaf salah satunya adalah wakaf Ahli. Wakaf ahli merupakan wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu seseorang atau lebih dari satu, baik keluarga wakif atau bukan, misalnya mewakafkan buku untuk anaknya yang mampu mempergunakannya, kemudian diteruskan kepada cucu-cucunya. Macam wakaf ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.

2. Wakaf Umum
Macam-macam wakaf salah satunya wakaf umum. Wakaf umum ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan pada orang-orang tertentu. Wakaf umum ini sejalan juga dengan amalan wakaf yang menyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir sampai wakif itu meninggal dunia. Apabila harta wakaf masih, tetap diambil manfaatnya sehingga wakaf itu dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dan merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat baik dalam bidang sosial, pendidikan, kebudayaan, ekonomi serta keagamaan.Manfaat wakaf semacam ini jauh lebih besar dibandingkan wakaf ahli dan macam wakaf ini nampaknya lebih sesuai dengan tujuan wakaf secara umum. Secara substansinya, wakaf jenis ini merupakan salah satu segi dari cara membelanjakan harta di jalan Allah SWT. Apabila harta wakaf tersebut digunakan untuk pembangunan, baik bidang keagamaan maupun perekonomian, maka manfaatnya sangat terasa untuk kepentingan umum, tidak terbatas untuk keluarga atau kerabat terdekat.


PENGELOLAAN WAKAF

1.Dasar Pengelolaan wakaf

Perwakafan di Indonesia diatur menurut undang-undang dan peraturanperaturan sebagai berikut:
a)      UU RI No.41 Tahun 2004 tentang wakaf tanggal 27 Oktober 2004.
b)      Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 1998 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
c)      Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
d)     Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
e)      UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya pasal 5, 14 (1), dan 49, PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
f)       Intruksi Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
g)      Badan Pertanahan Nasional No. 630.1-2782 tantang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.
h)      SK Direktorat BI No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah (Pasal 29 ayat 2 berbunyi: bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-hasan).
i)        SK Direktorat BI No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syari’ah (pasal 28 berbunyi: BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat,infaq, śhadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-hasan).
Untuk selanjutnya di tingkat masyarakat yang menangani langsung perwakafan diserahkan kepada Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Di tingkat paling bawah, urusan wakaf dilayani oleh Kantor Urusan Agama yang dalam hal ini Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

2.Tata cara perwakafan tanah milik

a.       Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya diharuskan datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk pelaksanakan ikrar wakaf.
b.      Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu harus menyerahkan surat-surat (sertifikat, surat keterangan, dan lain-lain) kepada PPAIW.
c.       PPAIW meneliti surat dan syarat-syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.
d.      Di hadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas, tegas, dan dalam bentuk tertulis. Apabila tidak dapat menghadap PPAIW dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

3.Sertifikasi Tanah Wakaf

Sertifikasi wakaf diperlukan agar tertib secara administrasi dan memiliki kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Kementerian Agama.

4.Ruilslag Tanah Wakaf

Nazir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan. Ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktiknya, acapkali terjadi permintaan untuk menukar guling (ruilslag) tanah wakaf karena alasan tertentu. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari Menteri Agama. Kewajiban nazir yang terutama adalah mengamankan harta wakaf yang dikelolanya dan memanfaatkannya. Jika didapati harta wakaf tidak sesuai kemanfaatannya, misalnya gedung madrasah yang penduduk sekitarnya telah pindah sehingga harta wakaf tersebut tidak berfungsi lagi, nazir mengambil langkah untuk kemanfaatan yang lain.
Wakaf sendiri boleh dijual atau diganti serta dipindahkan ke tempat lain akan tetapi dengan alasan kemaslahatan dan kemanfaatan, diperbolehkan mengganti bangunan gedung wakaf. Demikian juga menggantikan tanaman wakaf dengan tanaman yang lebih produktif juga diperbolehkan, yang hasilnya lebih bermanfaat dari yang sebelumnya. Hal ini sesuai dengan tujuan wakaf. Adapun memindahkan harta wakaf diperbolehkan berdasarkan alasan maslahat dan manfaat. Contohnya jika jalan yang berjembatan wakaf tidak lagi dipergunakan, jembatan itu boleh dipindahkan ke tempat lain yang memerlukannya.
Mengenai harta wakaf yang tidak mungkin diambil manfaatnya, juga boleh dijual, kemudian membeli benda baru yang lain sebagai pengganti. Imam Syafi’i dan yang lainnya tidak memperbolehkan mengganti masjid atau tanah wakaf. Namun Umar bin Khattab pernah memindahkan masjid Kufah ke tempat yang baru dan tempat yang lama dijadikan pasar kurma.
Oleh karena itu, perubahan atau pengalihan dari yang dimaksud dalam ikrar wakaf hanya dapat dilakukan dalam hal-hal tertentu saja, dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemerintah setempat dengan alasan:
a)      Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang diikrarkan oleh wakif.
b)      Karena kepentingan umum.

5.Sengketa Wakaf

Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus ditempuh melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan.

6.Syarat, Kewajiban, dan Hak Nazir

Nazir bisa dilakukan oleh perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Syarat nazir perseorangan adalah sebagai berikut:
a)      Warga negara Indonesia.
b)      Beragama Islam.
c)      Dewasa.
d)     Amanah.
e)      Mampu secara jasmani dan rohani.
f)       Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Organisasi atau badan hukum yang bisa menjadi nazir harus memenuhi persyaratan, berikut:
a)      Pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazir perseorangan sebagaimana tersebut di atas.
b)      Organisasi atau badan hukum itu bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, atau keagamaan Islam.
c)      Badan hukum itu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban atau tugas nazir adalah sebagai berikut:
a.       Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
b.      Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
c.       Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
d.      Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, nazir memiliki hak-hak sebagai berikut:
a.       Menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh prosen).
b.      Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

7. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf

Secara makro, wakaf diharapkan mampu memengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tapi murni sedekah di jalan Allah Swt. Kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau ia bergerak secara teratur, tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah.
Menurut Syafi’i Antonio, setidaknya ada tiga pilosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak memberdayakan wakaf. Pertama, manajemennya harus dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’. Kedua, azas kesejahteraan nazir. Ketiga, azas transparansi dan akuntabiliti dimana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun tentang proses pengelolaan dana kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran dari masing-masing pos biaya.
Adapun prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut:
a.    Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
b.    Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu.
c.    Wakaf mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
d.   Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
e.    Wakaf dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.

Harta yang di wakafkan

salah satu syarat wakaf adalah barang yang di wakafkan berwujud nyata. barang yang akan di wakafkan pun memiliki syarat. syarat barang yang di wakafkan adalah sebagai berikut:
  1. wujud barangnya tetap walaupun telah di gunakan , seperti tanah ,bagunan masjid , alat untuk keperluan salat (sarung atau karpet), dan lain sebagainya
  2. barang yang di wakafkan adalah milik sendiri dan hak miliknya dapat di pindahkan ke orang lain
  3. barang yang di wakafkan bukan barang haram atau najis
Barang yang diwakafkan dapat diganti dengan yang lebih baik. penggantian barang dalam wakaf ada dua macam yaitu :
  • Penggantian karena kebutuhan, misalnya barang wakaf berupa masjid dan tanahnya, apabila telah rusak dan tidak mungkin lagi di gunakan, maka tanahnya dijual untuk membeli barang lain yang dapat menggantikannya. hal ini di perbolehkan karena apabila barang asal sudah tidak dapat lagi di gunakan sesuai tujuan, maka dapat di ganti dengan barang lain
  • Penggantian karena kepentingan yang lebih kuat. hal ini di perbolehkan menurut imam Ahmad dan ulama lainnya. Imam Ahmad beralasan bahwa Umar bin Khattab r.a. pernah memindahkan masjid kufah yang lama ke tempat yang baru dan tempat yang sama itu di jadikan pasar bagi pejual kurma. ini adalah contoh penggantian barang wakaf berupa tanah. adapun penggantian barang wakaf berupa bangunan. Khalifah umar bin Khattab dan Usman bin Affan pernah membangun Masjid Nabawi tanpa mengikuti bentuk (bangunan) pertama dan memberi tambahan bentuk baru. oleh sebab itu, di perbolehkan mengubah bangunan wakaf dari bentuk lama ke bentuk yang baru asalkan menjadi lebih baik

Hikmah Wakaf

  • memperoleh pahala berlipat ganda dari Allah swt. yang tidak akan pernah terputus
  • memupuk keperdulian sosial terhadap lembaga sosal yang membutuhkan dana atau orang lain yang lemah dalam memperoleh penghasilan 
  • menghimpun dana bagi pengembangan dan kelangsungan agama Islam di suatu daerah
  • memberi kesempatan kepada orang yang memiliki kekayaan untuk beramal jariyah yang relatif lama di manfaatkan oleh lembaga atau orang lain
  • mewujudkan sebuah masyarakat penyayang yang memiliki sifat tolong menolong antara satu sama lain
  • menghilangkan jurang pemisah antara orang kaya dengan orang miskin dengan menyediakan kemudahan umat melalui sistem Wakaf
  • meningkatkan kerjasa dan silaturahmi dalam sistem perekonomian
  • memberikan kesempatan untuk beramal jariah melalui amalan wakaf
  • menciptakan lembaga yang beroreientasi pada pelayanan umat, agar terjalin silaturahmi dan mengurangi jurang pemisah antarsesama
  • melaksanakan strategi pembangunan ekonomi umat islam secara benar dan satu 
Sudah saya bagikan langsung dari buku pelajaran saya dengan penerbit nya Erlangga apabila ada kata kata yang salah tolong di maafkan karena saya juga manusia yang tak luput dari kesalahan.terikamasih sudah membaca artikel yang sederhana ini mungkin dapat membantu anda dalam mengetahui apa itu wakaf dan ketentuan ketentuannya.

Tujuan Wakaf

Wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal.

Tujuan wakaf berdasarkan hadits yang berasal dari Ibnu Umar ra. dapat dipahami ada dua macam yakni:
  1. Untuk mencari keridhaan Allah SWT
  2. Untuk kepentingan masyarakat

Rukun dan Syarat Wakaf

rukun wakaf
Menurut jumhur ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, mereka sepakat bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu:
  1. Wakif (orang yang berwakaf)
  2. Mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf)
  3. Mauquf (harta yang diwakafkan)
  4. Sighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).
Menurut pasal 6 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
  1. Wakif
  2. Nadzir
  3. Harta Benda Wakaf
  4. Ikrar Wakaf
  5. Peruntukkan Harta Benda Wakaf
  6. Jangka Waktu Wakaf
Menurut hukum (fiqih) Islam, wakaf baru dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan, yaitu:
  1. Tindakan/perbuatan yang menunjukan pada wakaf.
  2. Dengan ucapan, baik ucapan (ikrar) yang sharih (jelas) atau ucapan yang kinayah (sindiran). Ucapan yang sharih seperti: “Saya wakafkan….”. Sedangkan ucapan kinayah seperti: “Saya shadaqahkan, dengan niat untuk wakaf”. 
Syarat-syarat wakaf
  • Wakaf yang di serahkan berlaku untuk selamanya dan tidak ada paksaan
  • orang yang menerima wakaf jelas , baik berupa organisasi (Badan) maupun orang orang tertentu 
  • Wakaf tidak boleh ditarik kembali, baik oleh pelaku maupun ahli waris
  • barang yang di wakafkan berwujud nyata pada saat di serahkan
  • jenis ikrar dan penyerahannya. perlu tertulis dalam akta notaris sehingga tidak akan timbul masalah baru dari pihak keluarga yang memberi wakaf
  • harta wakaf tidak boleh di pindah tangankan untuk kepentingan yang bertentangan dengan tujuan wakaf itu sendiri

Fungsi Wakaf

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Fungsi wakaf itu terbagi menjadi empat fungsi, yaitu:
1.      Fungsi Ekonomi. Salah satu aspek yang terpenting dari wakaf adalah keadaan sebagai suatu sistem transfer kekayaan yang efektif. 
2.      Fungsi Sosial. Apabila wakaf diurus dan dilaksanakan dengan baik, berbagai kekurangan akan fasilitas dalam masyarakat akan lebih mudah teratasi.
3.      Fungsi Ibadah. Wakaf merupakan satu bagian ibadah dalam pelaksanaan perintah Allah SWT, serta dalam memperkokoh hubungan dengan-Nya. 
4.      Fungsi Akhlaq. Wakaf akan menumbuhkan ahlak yang baik, dimana setiap orang rela mengorbankan apa yang paling dicintainya untuk suatu tujuan yang lebih tinggi dari pada kepentingan pribadinya
 Syarat - Syarat Wakaf
Menurut Undang-undang No.41 tentang Wakaf, Wakaf dapat dilaksanakan dengan memenuhi Syarat - syarat wakaf sebagai berikut :
1. Syarat Wakaf harus ada Wakif
Dalam syarat wakaf harus ada wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakif antara lain meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Syarat perseorangan yaitu dewasa, berakal sehat dan juga tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf. Dalam syarat wakaf, wakif organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan. Dalam syarat wakaf, wakif badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
2. Syarat Wakaf harus ada Nadzir
Dalam syarat wakaf harus ada nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemiliharaan dan pengurusan benda wakaf.[5] Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Dalam syarat wakaf, perseorangan dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
- Warga negara Indonesia
- Beragama islam
- Dewasa
- Amanah
- Mampu secara jasmaniah dan rohani
- Tidak terhalang dalam melakukan perbuatan hukum.

Dalam syarat wakaf, Organisasi dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
- Pengurus organisasi yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan nadzir perseorangan
- Organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, pendidikan dan keagamaan

Dalam syarat wakaf, Badan hukum hanya dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
- Pengurus badan hukum yang bersangkutan dapat memenuhi nadzir perseorangan.
- Badan hukum Indonesia yang dibentuk bedasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Badan hukum yang bersangkutan bergerak di dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan.

Menurut Pasal 219, tata cara wakaf yaitu nadzir harus didaftar pada kantor Urusan Agama Kecamatan setelah mendengar saran dari Camat dan Majelis Ulama Kecamatan untuk mendapatkan pengesahan. Nadzir sebelum melaksanakan tugasnya, diharuskan mengucapkan sumpah dihadapan kepada kantor Urusan Agama Kecamatan disaksikan sekurang-kurangnya dua orang saksi dengan isi sumpah wakaf sebagai berikut : "Demi Allah, Saya bersumpah diangkat untuk menjadi nadzir langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan ataupun memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung dari siapapun juga suatu pemberian atau janji. Saya bersumpah, bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada saya selaku nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai maksud dan tujuannya."
3. Syarat Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada harta benda yang diwakafkan. Harta benda wakaf adalah benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai atau bernilai menurut ajaran islam. Harta benda wakaf diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Harta benda wakaf terdiri atas benda bergerak dan benda tidak bergerak.

4. Syarat Wakaf harus ada Ikrar Wakaf
Syarat wakaf harus ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakil kepada nadzir di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dengan disaksikan oelha 2 orang saksi, ikrar tersebut dinyatakan secara lisan dan atau tulisan serta diuangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Dalam hal wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum, wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.
5. Syarat Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf harus ada peruntukan harta benda wakaf. Dalam rangka mencapai fungsi wakaf dan tujuan wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :
- Sarana ibadah
- Kegiatan dan prasarana pendidikan serta kesehatan
- Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa
- Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
- Kemajuan dan juga kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
6. Syarat Wakaf harus ada Jangka Waktu Wakaf
Syarat wakaf harus ada jangka waktu wakaf. Pada umumnya para ulama berpendapat yang diwakafkan zatnya harus kekal. Namun Imam Malik dan golongan syi'ah Imamiyah menyatakan bahwa wakaf itu boleh dibatasi waktunya.Golongan Hanafiyah mensyaratkan bahwa harta yang diwakafkan itu zatnya harus kekal yang memungkinkan dapat dimanfaatkan terus-menerus.
Hambatan Pengelolaan Wakaf
Hambatan pengelolaan wakaf di Indonesia paling tidak dipengaruhi oleh beberapa hal dibawah ini:
1.      Kurangnya Pemahaman dan Kepedulian Umat Islam terhadap Wakaf
Selain tradisi lisan dan tingginya kepercayaan kepada penerima amanah dalam melakukan wakaf, umat Islam di Indonesia lebih banyak mengambil pendapat dari golongan mazhab Syafii sebagaimana mereka mengikuti mazhabnya.
Pertama, ikrar wakaf.Sebagaimana disebutkan diatas bahwa kebiasaan masyarakat kita sebelum adanya UU. No. 5  Tahun 1960 dan PP No. 28 Tahun 197 hanya menggunakan pernyataan lisan saja yang didasarkan pada adat kebiasaan keberagamaan yang bersifat local.
Kedua, harta yang boleh diwakafkan. Benda yang diwakafkan dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) benda harus memiliki nilai guna; (2) benda tetap atau benda bergerak yang dibenarkan untuk diwakafkan; (3) benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi akad wakaf; (4) benda yang diwakafkan benar-benar telah menjadi milik tetap si wakif  ketika terjadi akad wakaf.
Ketiga, kedudukan harta setelah diwakafkan.
Keempat, harta wakaf ditujukan kepada siapa? Dalam realitas di masyarakat kita, wakaf yangada selama ini ditujukan kepada 2 pihak, yaitu: (1) keluarga atau orang tertentu (wakaf ahli) yang ditunjuk oleh wakif; (2) wakaf yang ditujukan untuk kepentingan agama (wakaf keagamaan) atau kemasyarakatan (wakaf khairi).
Kelima, boleh tidaknya tukar-menukar harta wakaf.
Selanjutnya, menurut Direktorat Pemberdayaan Wakaf Depag RI, selain karena kurangnya pemahaman tentang wakaf, tetapi juga karena kurangnya kepedulian masyarakat terhadap wakaf itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
a.      Adanya pemahaman yang sempit bahwa wakaf selama ini hanya berupa benda tak bergerak, khususnya tanah milik, sementara kepemilikan  tanah sudah semakin menyempit, khususnya didaerah perkotaan.
b.      Masyarakat menilai bahwa pengelolaan wakaf selama ini tidak profesional dan amanah.
c.       Beluma danya jaminan hokum yang kuat bagi pihak-pihak yang terkait dengan wakaf, baik yang berkaitan dengan status harta wakaf, pola pengelolaan, pemberdayaan dan pembinaan secara transparan seperti nadhir (pengelola wakaf), wakif sehingga banyak masyarakat yang kurang meyakini untuk berwakaf.
d.      Belum adanya kemauan yang kuat dan serentak dari pihak Nazhir wakaf dan membuktikannya dengan konkret bahwa wakaf itu sangat penting bagi pembangunan sosial, baik mental maupun fisik.
e.      Kurangnya tingkat sosialisasi dari beberapa lembaga yang peduli terhadap pemberdayaan ekonomi (khususnya lembaga wakaf) karena minimnya anggaran.
f.        Minimnya tingkat kajian dan pengembangan wakaf pada level wacana di Perguruan Tinggi Islam.
g.      Kondisi ekonomi umat Islam duni (Indonesia) yang semakin tidak menentu.

 

BAB III PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Wakaf adalah menahan benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara dengan tujuan memperoleh pahala dan mendekatkan diri kepada Allah swt. Menurut jumhur ulama boleh menghibahkan apa saja kecuali yang tidak halal seperti anjing tidak boleh dimiliki.
Rukun dan syarat wakaf meliputi:                                           
1.      Ada orang yang berwakaf (wakif)
2.      Ada benda yang diwakafkan (maukuf)
3.      Tujuan wakaf (Maukuf alaihi)
4.      Pernyataan wakaf (Shigat wakaf)
Wakaf terbagi menjadi dua:
1.      Wakaf Dzurri (keluarga) disebut juga wakaf khusus dan wakaf ahli ialah wakaf yang ditujukan untuk orangorang tertentu baik keluarga wakif atau orang lain.
2.       Wakaf khairi yaitu wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak dikhususkan kepada orang-orang tetentu. Wakaf khairi inilah wakaf yang hakiki yang dinyatakan pahalanya akan terus mengalir hingga wakif itu meninggal dengan catatan benda itu masih dapat diambil manfaatnya.

B.     DAFTAR PUSTAKA

1. Moh. Daud Ali, Islam Sistem Ekonomi Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI Press, 1988, hlm. 80.
2. Departemen Agama R.I., Instruksi Presiden R.I. No 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1998/1999, hlm. 99.
3. Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam Tentang Wakaf, Ijarah dan Syirkah, Bandung : PT. Al-Ma’arif, 1987, hlm. 7.
4. A. Hasan, Tarjamah Bulughul Maram (Ibnu Hajr Al’Asqalani), Atas Kerjasama antara CV. Pustaka Tamaam dengan Pesantren Persatuan Islam Bangil, t.th., hlm. 483-484.
5. Departemen Agama R.I., Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, loc. cit.


[1] Moh. Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI Press, 1988, hlm. 80.
[2] Departemen Agama R.I., Instruksi Presiden R.I. No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1998/1999, hlm. 99.
[3] Ahmad Azhar, Basyir. Hukum Islam Tentang Wakaf, Ijarah, dan Syirkah, Bandung : PT. Al-Ma’arif, 1987, hlm.7.
[4] A. Hassan, Tarjamah Bulughul Maram (Ibnu Hajr Al’ Asqalani), Atas Kerjasama antara CV. Pustaka Tamaam dengan Pesantren Persatuan Islam Bangil, t.th., hlm. 483-484.
[5] Departemen Agama R.I., Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, loc.cit