WAKAF
Disusun oleh :
KELOMPOK
7 :
1.
ARDI
RIYAN PUTRA (15.0101.0147)
2.
NOVI
NUR KHUMAIROH (15.0101.0148)
3.
MEIVIA
RACHMAWATI (15.0101.0150)
4.
KAVIA
DAMAYANTI (15.0101.0151)
MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MAGELANG
2015/2016
Wakaf merupakan salah satu ibadah kebendaan yang
penting yang secara ekplisit tidak memiliki rujukan dalam kitab suci Al-Quran.
Oleh karena itu, ulama telah melakukan identifikasi untuk mencari “induk kata”
sebagai sandaran hukum. Hasil identifikasi mereka juga akhirnya melahirkan
ragam nomenklatur wakaf yang dijelaskan pada bagian berikut.
Wakaf adalah institusi sosial Islami yang tidak memiliki rujukan yang eksplisit
dalam al-Quran dan sunah. Ulama berpendapat bahwa perintah wakaf merupakan
bagian dari perintah untuk melakukan al-khayr (secara harfiah berarti kebaikan). Dasarnya adalah
firman Allah berikut :
وافعلوا الخير لعلكم تفلحون
...dan berbuatlah kebajikan agar kamu memperoleh
kemenangan”
Lembaga wakaf yang dikenal di lingkungan umat Islam berasal dari
bahasa Arab, waqf dari kata kerja
waqaf yang berarti menghentikan, berdiam di tempat atau menahan sesuatu,
sinonim waqf adalah habs, artinya menghentukan atau menahan. Bentuk jamak waqf
adalah awqaf dan bentuk jamak habs adalah ahbas. Di dalam
perundang-undangan disebutkan wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok
orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan
melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibada atau keperluan umum
lainnya sesuai ajaran Islam. Dalam ayat tentang wasiat,
kata al-khayr diartikan
dengan harta benda. Oleh karena itu, perintah melakukan al-khayr berarti perintah untuk
melakukan ibadah bendawi. Dengan demikian, wakaf sebagai konsep ibadah
kebendaan berakar pada al-khayr. Allah
memerintahkan manusia untuk mengerjakannya.
1. Bagaimanakah
pengertian wakaf dan dasar hukumnya ?
2. Apa saja macam-macam wakaf?
3. Bagaimana cara pengelolaan wakaf?
C. Tujuan Makalah
1. Memamahi
serta mengetahui tentang pengertian dan dasar hukum wakaf
2. Memahami
serta mengetahui tentang rukun dan syarat wakaf
3. Memahami
serta mengetahui macam-macam dari pembagian wakaf
·
Salah satu dari
bentuk ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah SWT yang berkaitan dengan harta
benda adalah wakaf. Amalan wakaf sangat besar artinya bagi kehidupan sosial
ekonomi, kebudayaan dan keagamaan. Oleh karena itu, islam meletakkan amalan
wakaf sebagai salah satu macam ibadah yang amat digembirakan.
·
Secara
etimologi, wakaf berasal dari kata waqfu yang berbentuk masdar (infinitivenoun)
yang pada dasarnya berarti menahan,berhenti, atau diam. apabila kata tersebut
di hubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan harta yang lain, berarti
pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.
·
Menurut istilah
dalam syariah Islam, wakaf ialah menahan, mengekang atau menghentikan
harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah untuk memindahkan milik pribadi
menjadi suatu badan atau yayasan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan
tujuan mendapatkan kebaikan dan rida Allah swt.
·
Kata wakaf atau waqaf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa
berarti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Wakaf
dalam Kamus Istilah Fiqih adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi
milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat.
·
Wakaf menurut hukum Islam dapat juga
berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang
atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan
pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal
yang sesuai dengan syari’at Islam.
·
Dalam undang
undang nomor 41 tahun 2004, wakaf di artikan dengan perbuatan hukum wakif
(orang yang berwakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta
benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum
menurut syariah.
Dari beberapa
definisi wakaf tersebut dapat di simpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk
memberikan manfaat atau faedah harta yang di wakafkan kepada orang yang berhak
dan di pergunakan sesuai dengan ajaran islam
Hukum wakaf pada dasarnya "jaiz" atau di
perbolehkan, tidak bersifat mengikat. memerhatikan manfaat dan fungsinya yang
sangat di perlukan untuk umat, maka hukum wakaf sangat di anjurkan (Sunnah). di
mata Allah swt., wakaf di nilai sebagai bentuk amal jariah, artinya memiliki
kebaikan dan pahal secara berkelanjutan.
1) Allah Berfirman
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا
مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum
kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.
(QS: Ali Imran Ayat: 92)
وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ....
....perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.
(QS: Al-Hajj Ayat: 77)
sumber: http://quran-terjemah.org/
2. Rasulullah saw bersabda :
"Sesungguhnya Umar r.a. mendapat sebidang tanah di Khaibar, lalu Umar
bertanya kepada Rasulullah : "Apakah yang dapat aku lakukan dengan tanah
ini ya Rasul? jawab beliay : "jika engkau suka, tahanlah tanah ini dan
sedekahkan hasilnya. dengan petunjuk beliau, Umar r.a. menyedekahkan manfaatnya
dengan janji tidak akan menjual tanahnya, tidak akan di hibahkan dan tidak di
wariskan" (HR. Bukhari dan Muslim)
Wakaf
terbagi menjadi beberapa macam berdasarkan tujuan, batasan waktunya dan
penggunaan barangnya.
A. WAKAF BERDASARKAN TUJUAN
Wakaf
berdasarkan tujuan ada tiga, yaitu:
- Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi),
yaitu apabila tujuan wakafnya untuk kepentingan umum
- Wakaf keluarga (dzurri), yaitu apabila tujuan
wakaf untuk member manfaat kepada wakif, keluarganya, keturunannya, dan
orang-orang tertentu, tanpa melihat kaya atau miskin, sakit atau sehat dan
tua atau muda.
- Wakaf gabungan (musytarak), yaitu
apabila tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan.
B. WAKAF BERDASARKAN BATASAN WAKTUNYA
Wakaf
berdasarkan batasan waktunya terbagi menjadi dua macam, yaitu:
- Wakaf abadi yaitu apabila
wakafnya berbentuk barang yang bersifat abadi, seperti tanah dan bangunan
dengan tanahnya, atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai
wakaf abadi dan produktif, dimana sebagian hasilnya untuk disalurkan
sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan
mengganati kerusakannya.
- Wakaf Sementara yaitu apabila
barang yang diwakafkan berupa barang-barang yang mudah rusak ketika
dipergunakan tanpa member syarat untuk mengganti bagian yang rusak. Wakaf
sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan wakif yang member batasan
waktu ketika mewakafkan barangnya.
C. WAKAF BERDASARKAN PENGGUNAANNYA
Wakaf
berdasarkan penggunaanya dibagi menjadi dua macam, yaitu:
- Wakaf langsung
yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk mencapai tujuannya
seperti mesjid untuk shalat, sekolah untuk kegiatan belajar mengajar,
rumah sakit untuk mengobati orang sakit dan sebagainya.
- Wakaf Produktif
yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai
dengan tujuan wakaf.
D.WAKAF BERDASARKAN PENERIMANYA
1.
Wakaf Ahli
Wakaf ahli adalah
wakaf yan ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga
si wakif atau bukan. Wakaf ini
juga disebut dengan wakaf dzurri.
Dalam satu segi, wakaf ini baik sekali karena si wakif akan mendapat 2
kebaikan, yaitu kebaikan dari amal ibadah wakafnya, juga kebaikan dari silaturahmi
terhadap keluarga yang diberikan harta wakaf. Akan tetapi pada sisi lain wakaf
ini juga sering menimbulkan masalah, seperti bagaimana kalau anak-cucu sudah
meninggal, siapa yang berhak mengambil manfaat benda wakaf, dsb.
2.
Wakaf Khairi
Wakaf yang secara
tegas untuk kepentingan agama atau kemasyarakatn seperti wakaf yang diserahkan
untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, madrasah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dsb
Macam
Macam Wakaf
Mengenai macam-macam wakaf di dalam
Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1977 maupun dalam menjelaskan tidak diatur, di
mana dalam peraturan pemerintah tersebut hanya mengatur wakaf sosial (untuk
umum) atas tanah milik. Macam-macam wakaf lainnya seperti wakaf keluarga tidak
termasuk dalam peraturan pemerintah tersebut. Hal tersebut untuk menghindari
kekaburan permasalahan perwakafan.
Macam-macam wakaf menurut fiqih, yaitu sebagai berikut :
1.
Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)
Macam-macam
wakaf salah satunya adalah wakaf Ahli. Wakaf ahli merupakan wakaf yang
ditujukan kepada orang-orang tertentu seseorang atau lebih dari satu, baik
keluarga wakif atau bukan, misalnya mewakafkan buku untuk anaknya yang mampu
mempergunakannya, kemudian diteruskan kepada cucu-cucunya. Macam wakaf ini
dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf adalah mereka yang ditunjuk
dalam pernyataan wakaf.
2.
Wakaf Umum
Macam-macam
wakaf salah satunya wakaf umum. Wakaf umum ialah wakaf yang sejak semula
ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan pada orang-orang tertentu.
Wakaf umum ini sejalan juga dengan amalan wakaf yang menyatakan bahwa pahalanya
akan terus mengalir sampai wakif itu meninggal dunia. Apabila harta wakaf
masih, tetap diambil manfaatnya sehingga wakaf itu dapat dinikmati oleh
masyarakat secara luas dan merupakan sarana untuk menyelenggarakan
kesejahteraan masyarakat baik dalam bidang sosial, pendidikan, kebudayaan,
ekonomi serta keagamaan.Manfaat wakaf semacam ini jauh lebih besar dibandingkan
wakaf ahli dan macam wakaf ini nampaknya lebih sesuai dengan tujuan wakaf
secara umum. Secara substansinya, wakaf jenis ini merupakan salah satu segi
dari cara membelanjakan harta di jalan Allah SWT. Apabila harta wakaf tersebut
digunakan untuk pembangunan, baik bidang keagamaan maupun perekonomian, maka manfaatnya
sangat terasa untuk kepentingan umum, tidak terbatas untuk keluarga atau
kerabat terdekat.
Perwakafan di Indonesia diatur menurut undang-undang dan peraturanperaturan
sebagai berikut:
a)
UU RI No.41
Tahun 2004 tentang wakaf tanggal
27 Oktober 2004.
b)
Peraturan
Menteri Agama No.1 Tahun 1998 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun
1977 tentang Perwakafan Tanah
Milik.
c)
Inpres No. 1
Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
d)
Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah
Mengenai Perwakafan Tanah
Milik.
e)
UU No. 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya pasal 5, 14 (1),
dan 49, PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan
Tanah Milik.
f)
Intruksi
Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1990
tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
g)
Badan
Pertanahan Nasional No. 630.1-2782 tantang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.
h)
SK Direktorat
BI No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah (Pasal 29 ayat 2 berbunyi:
bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul
mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya
dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman
kebajikan (qard al-hasan).
i)
SK Direktorat
BI No. 32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syari’ah (pasal 28 berbunyi: BPRS
dapat bertindak sebagai lembaga baitul
mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat,infaq, śhadaqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya
dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman
kebajikan (qard al-hasan).
Untuk selanjutnya di tingkat
masyarakat yang menangani langsung perwakafan diserahkan kepada Kementerian
Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Di tingkat paling bawah, urusan wakaf
dilayani oleh Kantor Urusan Agama yang dalam hal ini Kepala KUA sebagai Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
a.
Perorangan atau
badan hukum yang mewakafkan
tanah hak miliknya diharuskan datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk pelaksanakan ikrar wakaf.
b.
Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu harus
menyerahkan surat-surat (sertifikat, surat keterangan, dan lain-lain) kepada
PPAIW.
c.
PPAIW meneliti
surat dan syarat-syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.
d.
Di hadapan
PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan
dengan jelas, tegas, dan dalam bentuk tertulis. Apabila tidak dapat menghadap
PPAIW dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan.
Sertifikasi wakaf diperlukan agar tertib secara
administrasi dan memiliki kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum.
Sertifikasi tanah wakaf dilakukan
secara bersama oleh Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada
tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri
Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses
sertifikasi tanah wakaf dibebankan
kepada anggaran Kementerian Agama.
Nazir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan. Ia dapat
mengembangkan potensi wakaf asalkan
tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf.
Dalam praktiknya, acapkali terjadi permintaan untuk menukar guling (ruilslag) tanah wakaf karena alasan tertentu.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 memperbolehkan tukar guling atau
penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari Menteri
Agama. Kewajiban nazir yang
terutama adalah mengamankan harta wakaf
yang dikelolanya dan memanfaatkannya. Jika didapati harta wakaf tidak sesuai kemanfaatannya,
misalnya gedung madrasah yang penduduk sekitarnya telah pindah sehingga harta wakaf tersebut tidak berfungsi lagi, nazir mengambil langkah untuk
kemanfaatan yang lain.
Wakaf sendiri
boleh dijual atau diganti serta dipindahkan ke tempat lain akan tetapi dengan
alasan kemaslahatan dan kemanfaatan, diperbolehkan mengganti bangunan gedung wakaf.
Demikian juga menggantikan tanaman wakaf
dengan tanaman yang lebih produktif juga diperbolehkan, yang hasilnya
lebih bermanfaat dari yang sebelumnya. Hal ini sesuai dengan tujuan wakaf. Adapun memindahkan harta wakaf diperbolehkan berdasarkan
alasan maslahat dan manfaat. Contohnya jika jalan yang berjembatan wakaf tidak lagi dipergunakan,
jembatan itu boleh dipindahkan ke tempat lain yang memerlukannya.
Mengenai harta wakaf yang tidak mungkin diambil
manfaatnya, juga boleh dijual, kemudian membeli benda baru yang lain sebagai
pengganti. Imam Syafi’i dan yang lainnya tidak memperbolehkan mengganti masjid
atau tanah wakaf. Namun Umar
bin Khattab pernah memindahkan masjid Kufah ke tempat yang baru dan tempat yang
lama dijadikan pasar kurma.
Oleh karena itu,
perubahan atau pengalihan dari yang dimaksud dalam ikrar wakaf hanya dapat dilakukan dalam
hal-hal tertentu saja, dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemerintah
setempat dengan alasan:
a)
Karena tidak
sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang
diikrarkan oleh wakif.
b)
Karena
kepentingan umum.
Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus ditempuh
melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil,
sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan.
Nazir bisa dilakukan oleh perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Syarat nazir perseorangan adalah sebagai
berikut:
a)
Warga negara
Indonesia.
b)
Beragama Islam.
c)
Dewasa.
d)
Amanah.
e)
Mampu secara
jasmani dan rohani.
f)
Tidak terhalang
melakukan perbuatan hukum.
Organisasi atau badan hukum yang
bisa menjadi nazir harus
memenuhi persyaratan, berikut:
a)
Pengurus
organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazir perseorangan sebagaimana
tersebut di atas.
b)
Organisasi atau
badan hukum itu bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, atau
keagamaan Islam.
c)
Badan hukum itu
dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban atau tugas nazir adalah sebagai berikut:
a.
Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
b.
Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
c.
Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
d.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Dalam
melaksanakan tugas tersebut, nazir memiliki
hak-hak sebagai berikut:
a.
Menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta
benda wakaf yang besarnya tidak
melebihi 10% (sepuluh prosen).
b.
Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota.
Secara makro, wakaf diharapkan mampu memengaruhi
kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan,
perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar, dan
lain-lain, bahkan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam
bentuk pinjaman, tapi murni sedekah di jalan Allah Swt. Kondisi demikian akan
memperingan beban ekonomi masyarakat. Kalau ia bergerak secara teratur, tentu
akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah.
Menurut Syafi’i
Antonio, setidaknya ada tiga pilosofi dasar yang harus ditekankan ketika hendak
memberdayakan wakaf. Pertama,
manajemennya harus dalam bingkai ‘proyek yang terintegrasi’. Kedua, azas
kesejahteraan nazir. Ketiga,
azas transparansi dan akuntabiliti dimana badan wakaf dan lembaga yang dibantunya harus melaporkan setiap tahun
tentang proses pengelolaan dana kepada umat dalam bentuk laporan audit keuangan termasuk kewajaran
dari masing-masing pos biaya.
Adapun
prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah
sebagai berikut:
a.
Seluruh harta benda wakaf harus
diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan
status wakaf sesuai dengan
syariah.
b.
Wakaf dilakukan dengan tanpa
batas waktu.
c.
Wakaf mempunyai kebebasan
memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
d.
Jumlah harta wakaf tetap utuh
dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang
telah ditentukan oleh wakif.
e.
Wakaf dapat meminta keseluruhan
keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.
salah satu syarat wakaf adalah
barang yang di wakafkan berwujud nyata. barang yang akan di wakafkan pun
memiliki syarat. syarat barang yang di wakafkan adalah sebagai berikut:
- wujud barangnya tetap
walaupun telah di gunakan , seperti tanah ,bagunan masjid , alat untuk
keperluan salat (sarung atau karpet), dan lain sebagainya
- barang yang di wakafkan
adalah milik sendiri dan hak miliknya dapat di pindahkan ke orang lain
- barang yang di wakafkan
bukan barang haram atau najis
Barang yang diwakafkan dapat
diganti dengan yang lebih baik. penggantian barang dalam wakaf ada dua macam
yaitu :
- Penggantian karena
kebutuhan, misalnya barang wakaf berupa masjid dan tanahnya, apabila telah
rusak dan tidak mungkin lagi di gunakan, maka tanahnya dijual untuk
membeli barang lain yang dapat menggantikannya. hal ini di perbolehkan
karena apabila barang asal sudah tidak dapat lagi di gunakan sesuai
tujuan, maka dapat di ganti dengan barang lain
- Penggantian karena
kepentingan yang lebih kuat. hal ini di perbolehkan menurut imam Ahmad dan
ulama lainnya. Imam Ahmad beralasan bahwa Umar bin Khattab r.a. pernah
memindahkan masjid kufah yang lama ke tempat yang baru dan tempat yang
sama itu di jadikan pasar bagi pejual kurma. ini adalah contoh penggantian
barang wakaf berupa tanah. adapun penggantian barang wakaf berupa
bangunan. Khalifah umar bin Khattab dan Usman bin Affan pernah membangun
Masjid Nabawi tanpa mengikuti bentuk (bangunan) pertama dan memberi
tambahan bentuk baru. oleh sebab itu, di perbolehkan mengubah bangunan
wakaf dari bentuk lama ke bentuk yang baru asalkan menjadi lebih baik
- memperoleh pahala berlipat
ganda dari Allah swt. yang tidak akan pernah terputus
- memupuk keperdulian sosial
terhadap lembaga sosal yang membutuhkan dana atau orang lain yang lemah
dalam memperoleh penghasilan
- menghimpun dana bagi
pengembangan dan kelangsungan agama Islam di suatu daerah
- memberi kesempatan kepada
orang yang memiliki kekayaan untuk beramal jariyah yang relatif lama di
manfaatkan oleh lembaga atau orang lain
- mewujudkan sebuah masyarakat
penyayang yang memiliki sifat tolong menolong antara satu sama lain
- menghilangkan jurang pemisah
antara orang kaya dengan orang miskin dengan menyediakan kemudahan umat
melalui sistem Wakaf
- meningkatkan kerjasa dan
silaturahmi dalam sistem perekonomian
- memberikan kesempatan untuk
beramal jariah melalui amalan wakaf
- menciptakan lembaga yang
beroreientasi pada pelayanan umat, agar terjalin silaturahmi dan
mengurangi jurang pemisah antarsesama
- melaksanakan strategi
pembangunan ekonomi umat islam secara benar dan satu
Sudah saya bagikan langsung dari
buku pelajaran saya dengan penerbit nya Erlangga apabila ada kata kata yang salah
tolong di maafkan karena saya juga manusia yang tak luput dari
kesalahan.terikamasih sudah membaca artikel yang sederhana ini mungkin dapat
membantu anda dalam mengetahui apa itu wakaf dan ketentuan ketentuannya.
Wakaf
adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT
untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih
utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya
kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada
wakifnya meskipun dia telah meninggal.
Tujuan wakaf berdasarkan hadits yang berasal dari Ibnu Umar ra. dapat dipahami
ada dua macam yakni:
- Untuk mencari keridhaan Allah SWT
- Untuk kepentingan masyarakat
rukun
wakaf
Menurut
jumhur ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, mereka sepakat bahwa
rukun wakaf ada empat, yaitu:
- Wakif (orang yang berwakaf)
- Mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf)
- Mauquf (harta yang diwakafkan)
- Sighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak
untuk mewakafkan harta bendanya).
Menurut pasal 6 Undang-undang Nomor 41
Tahun 2004, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
- Wakif
- Nadzir
- Harta Benda Wakaf
- Ikrar Wakaf
- Peruntukkan Harta Benda Wakaf
- Jangka Waktu Wakaf
Menurut hukum (fiqih) Islam, wakaf baru
dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan, yaitu:
- Tindakan/perbuatan yang menunjukan pada wakaf.
- Dengan ucapan, baik ucapan (ikrar) yang sharih
(jelas) atau ucapan yang kinayah (sindiran). Ucapan yang sharih seperti: “Saya wakafkan….”. Sedangkan
ucapan kinayah seperti: “Saya
shadaqahkan, dengan niat untuk wakaf”.
Syarat-syarat
wakaf
- Wakaf yang di serahkan
berlaku untuk selamanya dan tidak ada paksaan
- orang yang menerima wakaf
jelas , baik berupa organisasi (Badan) maupun orang orang tertentu
- Wakaf tidak boleh ditarik
kembali, baik oleh pelaku maupun ahli waris
- barang yang di wakafkan
berwujud nyata pada saat di serahkan
- jenis ikrar dan
penyerahannya. perlu tertulis dalam akta notaris sehingga tidak akan
timbul masalah baru dari pihak keluarga yang memberi wakaf
- harta wakaf tidak boleh di
pindah tangankan untuk kepentingan yang bertentangan dengan tujuan wakaf
itu sendiri
Dalam
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi wakaf adalah
mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan
ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Fungsi
wakaf itu terbagi menjadi empat fungsi, yaitu:
1. Fungsi
Ekonomi. Salah satu aspek yang terpenting dari wakaf adalah
keadaan sebagai suatu sistem transfer kekayaan yang efektif.
2. Fungsi
Sosial. Apabila wakaf diurus dan dilaksanakan dengan baik,
berbagai kekurangan akan fasilitas dalam masyarakat akan lebih mudah teratasi.
3. Fungsi
Ibadah. Wakaf merupakan satu bagian ibadah dalam pelaksanaan
perintah Allah SWT, serta dalam memperkokoh hubungan dengan-Nya.
4. Fungsi
Akhlaq. Wakaf akan menumbuhkan ahlak yang baik, dimana
setiap orang rela mengorbankan apa yang paling dicintainya untuk suatu tujuan
yang lebih tinggi dari pada kepentingan pribadinya
Syarat - Syarat Wakaf
Menurut
Undang-undang No.41 tentang Wakaf, Wakaf dapat dilaksanakan dengan memenuhi
Syarat - syarat wakaf sebagai berikut :
1. Syarat Wakaf harus
ada Wakif
Dalam syarat
wakaf harus ada wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya.
Wakif antara lain meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Syarat
perseorangan yaitu dewasa, berakal sehat dan juga tidak terhalang melakukan
perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf. Dalam syarat wakaf, wakif
organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi
untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran
dasar organisasi yang bersangkutan. Dalam syarat wakaf, wakif badan hukum hanya
dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan
harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum
yang bersangkutan.
2. Syarat Wakaf harus
ada Nadzir
Dalam syarat
wakaf harus ada nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemiliharaan
dan pengurusan benda wakaf.
Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Dalam syarat wakaf,
perseorangan dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
-
Warga negara Indonesia
-
Beragama islam
-
Dewasa
-
Amanah
-
Mampu secara jasmaniah dan rohani
-
Tidak terhalang dalam melakukan perbuatan hukum.
Dalam syarat wakaf, Organisasi
dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
-
Pengurus organisasi yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan nadzir
perseorangan
-
Organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, pendidikan dan
keagamaan
Dalam syarat wakaf, Badan hukum
hanya dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan :
-
Pengurus badan hukum yang bersangkutan dapat memenuhi nadzir perseorangan.
-
Badan hukum Indonesia yang dibentuk bedasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
-
Badan hukum yang bersangkutan bergerak di dalam bidang sosial, pendidikan,
kemasyarakatan dan keagamaan.
Menurut Pasal
219, tata cara wakaf yaitu nadzir harus didaftar pada kantor Urusan Agama
Kecamatan setelah mendengar saran dari Camat dan Majelis Ulama Kecamatan untuk
mendapatkan pengesahan. Nadzir sebelum melaksanakan tugasnya, diharuskan
mengucapkan sumpah dihadapan kepada kantor Urusan Agama Kecamatan disaksikan
sekurang-kurangnya dua orang saksi dengan isi sumpah wakaf sebagai berikut :
"Demi Allah, Saya bersumpah diangkat untuk menjadi nadzir langsung atau
tidak langsung dengan nama atau dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan
ataupun memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah, untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan
menerima langsung dari siapapun juga suatu pemberian atau janji. Saya
bersumpah, bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab
yang dibebankan kepada saya selaku nadzir dalam pengurusan harta wakaf sesuai
maksud dan tujuannya."
3.
Syarat Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf
harus ada harta benda yang diwakafkan. Harta benda wakaf adalah benda baik bergerak
maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai
atau bernilai menurut ajaran islam. Harta benda wakaf diwakafkan apabila
dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Harta benda wakaf terdiri atas
benda bergerak dan benda tidak bergerak.
4.
Syarat Wakaf harus ada Ikrar Wakaf
Syarat wakaf
harus ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk
mewakafkan benda miliknya. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakil kepada nadzir di
hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dengan disaksikan oelha 2
orang saksi, ikrar tersebut dinyatakan secara lisan dan atau tulisan serta
diuangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Dalam hal wakif tidak dapat
menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan
ikrar wakaf karena alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum, wakif dapat
menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.
5.
Syarat Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf
Syarat wakaf
harus ada peruntukan harta benda wakaf. Dalam rangka mencapai fungsi wakaf dan
tujuan wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :
-
Sarana ibadah
-
Kegiatan dan prasarana pendidikan serta kesehatan
-
Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa
-
Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
-
Kemajuan dan juga kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan
syariah dan peraturan perundang-undangan.
6.
Syarat Wakaf harus ada Jangka Waktu Wakaf
Syarat wakaf
harus ada jangka waktu wakaf. Pada umumnya para ulama berpendapat yang
diwakafkan zatnya harus kekal. Namun Imam Malik dan golongan syi'ah Imamiyah
menyatakan bahwa wakaf itu boleh dibatasi waktunya.Golongan Hanafiyah
mensyaratkan bahwa harta yang diwakafkan itu zatnya harus kekal yang memungkinkan
dapat dimanfaatkan terus-menerus.
Hambatan
Pengelolaan Wakaf
Hambatan
pengelolaan wakaf di Indonesia paling tidak dipengaruhi oleh beberapa hal
dibawah ini:
1.
Kurangnya Pemahaman dan Kepedulian Umat Islam terhadap Wakaf
Selain
tradisi lisan dan tingginya kepercayaan kepada penerima amanah dalam melakukan
wakaf, umat Islam di Indonesia lebih banyak mengambil pendapat dari golongan
mazhab Syafii sebagaimana mereka mengikuti mazhabnya.
Pertama, ikrar wakaf.Sebagaimana disebutkan diatas bahwa
kebiasaan masyarakat kita sebelum adanya UU. No. 5 Tahun 1960 dan PP No.
28 Tahun 197 hanya menggunakan pernyataan lisan saja yang didasarkan pada adat
kebiasaan keberagamaan yang bersifat local.
Kedua, harta yang boleh diwakafkan. Benda yang diwakafkan
dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: (1) benda harus
memiliki nilai guna; (2) benda tetap atau benda bergerak yang dibenarkan untuk
diwakafkan; (3) benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi
akad wakaf; (4) benda yang diwakafkan benar-benar telah menjadi milik tetap si wakif ketika terjadi akad
wakaf.
Ketiga, kedudukan harta setelah diwakafkan.
Keempat, harta wakaf ditujukan kepada siapa? Dalam realitas di
masyarakat kita, wakaf yangada selama ini ditujukan kepada 2 pihak, yaitu: (1)
keluarga atau orang tertentu (wakaf ahli) yang ditunjuk oleh wakif; (2) wakaf yang ditujukan untuk
kepentingan agama (wakaf keagamaan) atau kemasyarakatan (wakaf khairi).
Kelima, boleh tidaknya tukar-menukar harta wakaf.
Selanjutnya,
menurut Direktorat Pemberdayaan Wakaf Depag RI, selain karena kurangnya
pemahaman tentang wakaf, tetapi juga karena kurangnya kepedulian masyarakat
terhadap wakaf itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
a.
Adanya pemahaman yang sempit bahwa wakaf selama ini hanya berupa benda tak
bergerak, khususnya tanah milik, sementara kepemilikan tanah sudah
semakin menyempit, khususnya didaerah perkotaan.
b.
Masyarakat menilai bahwa pengelolaan wakaf selama ini tidak profesional dan
amanah.
c.
Beluma danya jaminan hokum yang kuat bagi pihak-pihak yang terkait dengan
wakaf, baik yang berkaitan dengan status harta wakaf, pola pengelolaan,
pemberdayaan dan pembinaan secara transparan seperti nadhir (pengelola wakaf),
wakif sehingga banyak masyarakat yang kurang meyakini untuk berwakaf.
d.
Belum adanya kemauan yang kuat dan serentak dari pihak Nazhir wakaf dan
membuktikannya dengan konkret bahwa wakaf itu sangat penting bagi pembangunan
sosial, baik mental maupun fisik.
e.
Kurangnya tingkat sosialisasi dari beberapa lembaga yang peduli terhadap
pemberdayaan ekonomi (khususnya lembaga wakaf) karena minimnya anggaran.
f.
Minimnya tingkat kajian dan pengembangan wakaf pada level wacana di Perguruan
Tinggi Islam.
g.
Kondisi ekonomi umat Islam duni (Indonesia) yang semakin tidak menentu.
A. KESIMPULAN
Wakaf adalah
menahan benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi
kepentingan yang dibenarkan oleh syara dengan tujuan memperoleh pahala dan
mendekatkan diri kepada Allah swt. Menurut jumhur ulama boleh menghibahkan apa
saja kecuali yang tidak halal seperti anjing tidak boleh dimiliki.
Rukun dan syarat wakaf
meliputi:
1. Ada orang
yang berwakaf (wakif)
2. Ada benda
yang diwakafkan (maukuf)
3. Tujuan
wakaf (Maukuf alaihi)
4. Pernyataan
wakaf (Shigat wakaf)
Wakaf
terbagi menjadi dua:
1. Wakaf Dzurri (keluarga) disebut juga wakaf khusus dan
wakaf ahli ialah wakaf yang ditujukan untuk orangorang tertentu baik
keluarga wakif atau orang lain.
2. Wakaf khairi yaitu wakaf yang
ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak dikhususkan kepada orang-orang
tetentu. Wakaf khairi inilah
wakaf yang hakiki yang dinyatakan pahalanya akan terus mengalir hingga wakif
itu meninggal dengan catatan benda itu masih dapat diambil manfaatnya.
1. Moh. Daud Ali,
Islam Sistem Ekonomi Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI Press, 1988, hlm. 80.
2. Departemen Agama R.I., Instruksi Presiden R.I. No 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Di Indonesia, Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1998/1999,
hlm. 99.
3. Ahmad Azhar Basyir, Hukum Islam Tentang Wakaf, Ijarah dan Syirkah, Bandung : PT.
Al-Ma’arif, 1987, hlm. 7.
4. A. Hasan,
Tarjamah Bulughul Maram (Ibnu Hajr Al’Asqalani), Atas Kerjasama antara CV.
Pustaka Tamaam dengan Pesantren Persatuan Islam Bangil, t.th., hlm. 483-484.
5. Departemen Agama R.I., Kompilasi Hukum Islam Di
Indonesia, loc. cit.